,

Iklan

Iklan

Melanggar Konstitusi Organisasi, Jabatan Arden Temorubun Sebagai Ketua DPC GMNI Mimika Dipolemikan

@SerikatNasional
12 Okt 2021, 04:56 WIB Last Updated 2021-10-11T21:56:00Z

 


Mimika Papua-SerikatNasional.id | Jabatan Arden Temorubun sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa  Nasional Indonesia (GMNI) Mimika Papua dipolemikan oleh beberapa pengurus Komisariat.


Menurut pandangan  Komisariat, Arden Temorubun melanggar Konstitusi dalam AD/ART GMNI yakni BAB II Pasal 12 Ayat 10 Poin a, b, dan c, yang salah satunya menyebutkan bahwa Pengurus DPC tidak diperkenankan rangkap keanggotaan dan jabatan.


Yosep Mayabubun sebagai Sekretaris Komisariat Cenderawasih mengatakan bahwa Arden menjabat sebagai Ketua DPC GMNI Mimika sekaligus menjabat sebagai Bendahara Desa Nawaripi, telah jelas melanggar Konstitusi Organisasi.  


"GMNI merupakan organisasi yang independen dan berjalan sesuai konstitusi organisasi, oleh karena itu pengurus cabang tidak boleh merangkap jabatan, apalagi sampai menjadi bagian dari birokrasi," ungkap Yosep sapaan akrabnya, Selasa (12/10/2021).


Yosep juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan Arden dengan merangkap jabatan akan hanya mengganggu jalannya aktifitas organisasi GMNI yang dijalannya.


"Kalau seperti ini, maka sudah jelas akan mengganggu dan menghambat pergerakan GMNI dalam mengawal kebijakan pemerintah serta tidak lagi objektif dalam mengawal persoalan Pemerintah Kabupaten Mimika," katanya.


Lanjutnya, ia melihat bahwa organisasi telah dijadikan ladang politik oleh Arden dan ini harus menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI karena ini demi kebelangsungan organisasi.


"Ini banteng perjuangan, bukan banteng yang hidup di Ladang politik praktis. Kami berharap DPP GMNI dapat merespon persoalan ini dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedural konstitusi organisasi yang berlaku," sambungnya.


Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Krganisasi Komisariat Ekonomi, Stevi Gustav Rahanyaan menegaskan bahwa selain merangkap jabatan, Arden juga belum menyelesaikan tanggung jawabnya dengan melaksanakan Konferensi Cabang.


"Sehubungan dengan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPC GMNI yang sudah kadaluarsa tanggal 20 Agustus 2021, maka sebelum tanggal tersebut, Arden sudah harus membentuk Panitia untuk melaksanakan Konferensi Cabang tapi sampai saat ini belum ada pembentukan panitia sama sekali," tandasnya.


Kontributor: Amir Syarif

RECENT POSTS