Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Polres Pamekasan Ungkap Modus Penipuan Bermotif Rekrutmen Anggota Polri, Pelaku Inisial MZ Ditangkap

SerikatNasional
23 Okt 2025, 12:47 WIB Last Updated 2025-10-23T05:47:38Z


Pamekasan, Serikatnasional.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermotif rekrutmen anggota Polri yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.


Pelaku diamankan setelah menipu korban berinisial ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, dengan kerugian mencapai Rp500 juta. MZ mengiming-imingi korban bahwa ia mampu meloloskan adik korban menjadi anggota Polri tahun anggaran 2025.


Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri. Dengan dalih memiliki akses khusus, ia meyakinkan korban bahwa proses penerimaan bisa dibantu melalui “jalur khusus”.


Korban yang terlanjur percaya kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening pelaku pada Senin, 30 Juni 2025, melalui Bank Jatim Unit Larangan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.


Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, kasus ini berawal ketika adik korban dinyatakan tidak lolos dalam seleksi penerimaan anggota Polri T.A 2025 pada tahap peringkat daerah pada bulan Mei 2025.


“Korban kemudian meminta bantuan kepada kenalannya berinisial ALSA, yang mengaku memiliki relasi di Mabes Polri bernama MZ. ALSA juga sempat diperlihatkan ID Card yang diduga milik pelaku sebagai staf khusus Mabes Polri,” terang AKP Jupriadi, Rabu (22/10/2025).


Setelah dihubungkan, pelaku MZ meyakinkan korban bahwa dirinya bisa membantu pengurusan masuk Polri melalui jalur tertentu. Namun, hingga kini adik korban tak kunjung diterima, sementara uang yang telah diserahkan tak juga dikembalikan.



“Korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan karena merasa ditipu,” tambahnya.


AKP Jupriadi menegaskan bahwa modus penipuan bermotif rekrutmen Polri kini semakin canggih, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.


“Tidak ada jalur khusus untuk menjadi anggota Polri. Siapa pun yang menjanjikan hal itu dengan imbalan uang bisa dipastikan sebagai pelaku penipuan. Mereka memanfaatkan kondisi psikologis korban yang pesimis atau tidak percaya diri,” tegasnya.


Atas perbuatannya, pelaku MZ dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (fidia/red)