Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Lakalantas yang Menghilang 4 Tahun

SerikatNasional
10 Agu 2025, 08:01 WIB Last Updated 2025-08-10T01:03:13Z

 


Sumsel, Serikatnasional.id | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana buronan Jhoni Engglani bin Samsu pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 18.05 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang. 


" Jhoni Engglani telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021 terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan," Ungkap Vanny.


Penangkapan Jhoni Engglani berawal dari informasi masyarakat pada 7 Agustus 2025 bahwa ia sedang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Tim Tabur kemudian mendapatkan informasi lanjutan pada 9 Agustus 2025 bahwa Jhoni akan menyeberang dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru. 


Menurutnya, berdasarkan informasi ini, Tim Tabur melakukan pengamanan di daerah Musi Dua, Palembang, dan berhasil menangkap Jhoni saat ia mengisi bahan bakar di SPBU.


" Jhoni Engglani divonis 3 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag karena melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengimbau para DPO lain untuk menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi buronan. Penangkapan Jhoni Engglani merupakan DPO ketujuh yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel sepanjang 2025.


D. Wahyudi