Tulungagung, Serikatnasional.id | Dua pria masing - masing berinisial MR (25) dan TG (28) yang merupakan warga Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung diamankan Polisi.
Keduanya diamankan polisi karena diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah rumah toko di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Taat Resdi melalui Kasi Humas IPDA Nanang Murdianto mengatakan peristiwa tersebut diketahui pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2025 kemarin sekira pukul 21.30 WIB setelah korbannya yang berinisial SM melaporkan ke Polsek Sumbergempol karena kehilangan Handphone dan sejumlah perhiasan emas beserta rokok yang ada di rukonya.
Menurut Kasi Humas, sebelumnya pada hari Kamis (24/04/2025) sekira pukul 18.30 WIB korban bersama suami dan anaknya pergi keluar rumah yakni lokasi wisata balong kawok Kecamatan Ngunut.
Kemudian sesampainya dirumah korban mengetahui HP Merk Oppo 60 warna ungu milik anaknya yang ditaruh di atas tempat tidur sudah tidak ada di tempat semula. Korban berusaha mencarinya dan mengetahui 2 (dua) buah cincin kawin seberat 3,5 gram dan 2,5 gram juga raib.
Bukan hanya itu, 2 (dua) buah cincin anaknya seberat 1,14 gram dan 0,45 gram, kalung polos anak seberat 2,80 gram, liontin seberat 1 gram, sepasang giwang anak seberat 0,5 gram dan sejumlah Rokok berbagai merek beserta uang sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) yang di simpan di kulkas bekas tempat pakaian juga hilang.
"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)," terang IPDA Nanang, Sabtu (03/05/2025).
Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung yang menerima laporan korban selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Setelah melakukan serangkaian Penyelidikan akhirnya pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB, setelah mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sumbergempol yang di backup Tim Macan Agung Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yakni MR dan TG yang keduanya warga Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol," ungkapnya.
“MR diamankan di Desa Junjung sedangkan TG diamankan di tempat kost Lingkungan VIII Kecamatan Ngunut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku beserta barang buktinya di bawa ke Polsek Sumbergempol guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, 1 (satu) unit sepeda motor beat warna merah No pol AG 2949 RFC, 1 (satu) buah cincin, 1 (satu) buah HP OPPO 60 warna ungu, 1 (satu) buah dosbook HP OPPO 60 warna ungu dan 3 (tiga) lembar bukti kuitansi pembelian emas.
“Atas perbuatannya kedua terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana," pungkasnya.