Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Polisi Sektor Prenduan Bantah adanya Operasi Kendaraan Bermotor Hingga ke Pelosok Desa

SerikatNasional
29 Apr 2025, 20:49 WIB Last Updated 2025-04-30T01:01:03Z


Sumenep, Serikatnasional.id | Masyarakat Kecamatan Pragaan  dan sekitarnya sempat dibuat resah oleh kabar beredar tentang operasi kendaraan bermotor yang disebut-sebut dilakukan aparat kepolisian hingga ke pelosok desa.


Isu tersebut menyebutkan adanya penarikan paksa terhadap kendaraan, terutama yang menunggak pajak selama dua tahun.


Kapolsek Prenduan IPTU Mohammad Sudiono melalui pesan voice note WhatsApp meluruskan informasi tersebut. Dalam keterangannya pada Selasa (29/4/2025), beliau dengan tegas menyatakan bahwa kabar itu tidak benar alias hoaks.


“Tidak ada operasi penarikan kendaraan seperti yang ramai dibicarakan. Kalau ada oknum yang mengatasnamakan petugas, masyarakat jangan ragu untuk menanyakan surat tugas atau segera lapor ke Polsek,” jelas IPTU Sudiono.


Pihaknya mengimbau warga agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, informasi palsu semacam ini bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


“Polisi hadir untuk melindungi dan mengayomi. Mari kita jaga ketertiban bersama dengan tetap patuh aturan lalu lintas,” lanjutnya.


Terkait kehadiran aparat kepolisian di lapangan hari ini, IPTU Sudiono menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bukan operasi lalu lintas, melainkan pengamanan. Lokasinya berada di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan, tepatnya di pertigaan Desa Jaddung.


Penting untuk diketahui bahwa, hal ini berkaitan dengan agenda kunjungan Kapolres Sumenep yang baru, AKBP Rivanda, S.I.K., ke KH. Moh. Shaleh Abdurahman (Ketua MUI Sumenep) dan dilanjutkan ke Pondok Pesantren Al-Amin Prenduan.


“Kami hanya melakukan pengawalan. Tidak ada operasi penindakan kendaraan bermotor,” tegasnya.


Polsek Prenduan berharap masyarakat tidak lagi termakan isu yang tidak benar dan bisa kembali berkegiatan dengan tenang. (Ras/red)