,

Iklan

Iklan

KPU Kabupaten Tangerang Pecat Dua Oknum Anggota PPK Yang Lakukan Penggelembungan Suara

SerikatNasional
13 Apr 2024, 12:12 WIB Last Updated 2024-04-13T05:14:26Z



TANGERANG (Serikatnasional.id),– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, akhirnya memecat dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelapa Dua Karena melakukan kecurangan pemilu. Kedua anggota PPK itu terbukti menggelembungkan suara Caleg PDI Perjuangan Dapil 6 DPRD Kabupaten Tangerang nomor urut 3 Gita Swarantika.


Pemberhentian dua anggota PPK itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Tangerang Nomor 1204 Tahun 2024 tentang pemberhentian anggota PPK pada Pemilu 2024 yang ditetapkan pada Selasa 2 April 2024. SK ini ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar.


“Memberhentikan nama nama dibawah ini sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan  dan Panitia Pemilihan Suara,” demikian bunyi keputusan KPU Kabupaten Tangerang Kamis (4/4/2024).


Kedua anggota PPK Kelapa Dua yang diberhentikan itu adalah Ade Irwan dan Miftahul Khoeiroh. Selain PPK Kelapa Dua, KPU Kabupaten Tangerang juga memberhentikan 2 anggota PPK Pasar Kemis dan 2 anggota PPS Kota Bumi.


Pemberhentian terhadap anggota PPK dan PPS ini menindaklanjuti keputuusan Bawaslu Kabupaten Tangerang. Anggota PPK dan PPS tersebut dinyatakan terbukti bersalah  melakukan pelanggaaran adminstrasi pemilu 2024.


“Sanksi pemberhentian terhadap anggota PPK dan PPS tersebut, sudah sesuai mekanisme dan aturan yang  berlaku,” tegas Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar.



Umar berharap, langkah tegas tersebut supaya terlapor dan beberapa pihak tidak melakukan hal serupa pada Pemilu yang akan datang, termasuk Pilkada 2024.


"Semoga, hal ini tidak terjadi kembali dikemudian hari atau pada Pilkada mendatang," ujarnya



Diberitakan sebelumnya, dua anggota PPK Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yakni Ade Irwan dan Miftahul Khoiroh dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran administrasi Pemilu 2024.


Putusan itu diketuk dalam sidang yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang atas dugaan penggeseran suara Partai Politik (Parpol) ke suara Caleg PDI Perjuangan nomor urut 3 Gita Swarantika.


“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu pada tingkat kwcamatan kelapa dua,” kata Komisioner Bawaslu MK Ulumudin saat membacakan putusan sidang, Jumat (29/3/2024)


Dalam kesimpulan pemeriksaan Bawaslu menyatakan, aksi keduanya telah terbukti memindahkan hasil perolehan suara Pileg dari suara Partai Politik (Parpol) PDIP ke Caleg atas mama Gita Swarantika.


Gita merupakan Caleg PDIP nomor urut 3 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 6 DPRD Kabupaten Tangerang yang meliputi Kecamatan Legok, Cisauk, Pagedangan dan Kelapa Dua.


Pergeseran suara parpool ke Caleg tersebut,condong menguntungkan Gita. Namun di sisi lain, merugikan Pelapor, Akmaludin Nugraha, Caleg PDIP nomor urut 1.


Sebab, posisi Akmal yang awalnya unggul, otomatis tersusul oleh Gita akibat adanya penggelembungan suara.


Dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp nya, Akmaludin mengapresiasi Ketua KPU Kabupaten Tangerang, atas ketegasannya dalam masalah penggelembungan suara yang terjadi di Kabupaten Tangerang, carut marutnya berdemokrasi yang terjadi menurutnya,  mengutip apa yang sudah disampaikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam pesan tertulisnya "Kita tidak bisa membiarkan konstitusi dan Demokrasi dirusak...  Nilai-nilai peradaban Demokrasi dikerdilkan hanya oleh ambisi kekuasaan pungkas Akmal.      (D.Wahyudi)

RECENT POSTS