,

Iklan

Iklan

Tim Resmob Polres Sumenep, Madura, berhasil menangkap 4 pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

SerikatNasional
27 Feb 2023, 18:42 WIB Last Updated 2023-02-27T11:42:42Z

 


SUMENEP - Tim Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap 4 (empat) pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di 11 TKP. 


Kasus Curanmor tersebut Berdasarkan LP Polres Sumenep di antaranya Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/IX/2022/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. 27 September 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/302/XI/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 November 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 29 Januari 2023.


AKP Widiarti S, S.H., mengatakan, keempat tersangka diringkus Minggu (26/02/2023) kemarin sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Raya, Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.


"Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Rumah Kos Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep,” jelas Widi selaku Kasi Humas Polres Sumenep, Senin (27/02/2023).


Adapun keempat tersangka yakni berinisial RN seorang pelajar dan TF, keduanya warga Tenonan, Kecamatan Manding; kemudian MW, warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, dan MA warga Lanjuk, Kecamatan Manding.


AKP Widi menambahkan, Barang Bukti (BB) hasil curian dijual di daerah Tamberru Kecamatan Pamekasan.


Tersangka beserta BB-nya yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol M 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh saudara RN bersama dengan Saudara TF sebagai sarana untuk melakukan pencurian dan 1 (satu) buah obeng bintang warna gagang hitam serta 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut. 


"Akibat perbuatannya keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana," ungkapnya. ( Rls )

RECENT POSTS