Iklan

Iklan

,

Iklan

Iklan

Laporan Ditolak di SPKT Tim Pengacara Mengadukan ke Propam Polres Jombang

SerikatNasional
15 Okt 2022, 10:01 WIB Last Updated 2022-10-16T07:33:10Z
T


Jombang - Buntut laporan kliennya inisial (NR), ditolak oleh oknum  piket di SPKT Polres Jombang yang kemarin ramai di beritakan oleh beberapa media Online dan youtube.


Tim pengacara yang di pimpin Dian Indah Nuraini SH yang berasal dari Kota Pasuruan mengadukan oknum penyidik SPKT ke Unit Propam Polres Jombang.


Dian menceritakan kebeberapa awak media bahwa dirinya tadi (kamis 13-10-2022) mendampingi klien nya untuk melapor lagi ke SPKT Polres Jombang, kali ini dengan klien atau pelapor yang berbeda tapi  terlapornya orang yang sama.


Dian mengaku bahwa laporan nya kali ini pun langsung di tolak oleh beberapa petugas yang berada di SPKT Polres Jombang, dengan alasan yang sama seperti laporan yang pertama, karena masuk rana perdata.


Hal ini membuat Dian Indah Nuraini SH sebagai penasehat hukum (PH) para korban penipuan  yang diduga di lakukan seorang Ibu berinisial (AW) warga Ds Candi Mulyo Jombang.


Sangat kecewa dengan pelayanan SPKT Polres Jombang.


"Pihak SPKT Polres Jombang menurut saya terlalu  terburu-buru ketika mengatakan bahwa pengaduan kami ini merupakan rana perdata, karena mereka belum mempelajari berkas pengaduan kami dan juga belum melihat beberapa alat bukti yang kami bawa. Tapi kok tiba-tiba memutuskan kalau ini ranahnya Perdata, tentunya hal ini membuat kami sangat kecewa dengan pelayanan SPKT Polres Jombang," ungkap Dian dengan nada dongkol.


Dengan  kejadian diatas, Dian dan Tim memutuskan untuk membuat pengaduan ke Unit Propam Polres Jombang. Dian mengaku bahwa respon dari pihak Propam sangat bagus . 


" Tadi di Unit Propam kami ketemu Kanit Propam Polres Jombang, kami  langsung di arahkan ke penyidik Propam, dan langsung dimintai keterangan, ada sekitar 15 pertanyaan yang di sampaikan penyidik Propam ke kami," jelas Dian.


Dian menyampaikan bahwa dari 15 pertanyaan yang di ajukan kepada nya oleh pihak Propam  intinya menanyakan pelanggaran etik apa yang menurut dia di lakukan oleh petugas SPKT Polres Jombang.


Setelah mendengarkan penjelasan atau pemaparan dari pengadu (Dian), pihak Propam menyampaikan ke Dian untuk menunggu hasil penelusuran terkait permasalahan yang di adukan nya.


Ketika di tanya kembali sejauh mana terkait pelaporan nya di SPKT Polres Jombang.


"Tadi ketika kami melapor ke SPKT, kami sudah menyiapkan beberapa saksi alat bukti tapi pihak SPKT tidak mau membuatkan Laporan Polisi (LP). Kami di sarankan membuat pengaduan dulu dengan alasan ini rana perdata, mereka memutuskan seperti itu tanpa memeriksa saksi maupun alat bukti yang kami persiapkan," tegas Dian.


Sebagai pendamping para korban Dian dan timnya merasa mendapat intimidatif dari pihak SPKT Polres Jombang.


Sebagai pengacara Dian mengaku tergabung dalam organisasi PERARI dan akan segera sharing atau minta pendapat kepada teman-teman di organisasinya  terkait permasalahan ini.


Ketika di tanya , sebagai seorang pengacara apakah perlakuan yang di alami di Polres Jombang ini sering juga di alaminya di Polres-polres lain? Dian menjawab.


"Jujur beberapa tahun saya sebagai pengacara dan sudah puluhan Polres yang  pernah saya datangi, baru kali ini di Polres Jombang  ini saya  sebagai Pengacara di bentak-bentak atau menerima perlakuan tidak mengenakan, seharusnya pengacara dan pihak kepolisian itu bisa bersinergi, seperti di Polres-Polres lain bahkan kalau di Polres Pasuruan kami selalu di Terima dengan baik dan malah di beri arahan dan petunjuk.


"Terkait peristiwa yang kami alami di Polres Jombang ini, kami juga ada planing atau rencana membuat pengaduan  ke mabes Polri dan Kompolnas. harapan saya agar permasalahan ini bisa menjadi perhatian pimpinan yang diatas agar citra institusi Polri tidak tercidrai oleh perlakuan oknum seperti ini terhadap warga masyarakat yang membutuhkan ke adilan,"  pungkas Dian Indah Nuraini SH seorang pengacara muda yang tampak energik.


(Ysf)