,

Iklan

Iklan

Pemuda Kepulauan Ini Mendekam di Balik Jeruji Besi, Rupanya Ini Kasusnya

SerikatNasional
5 Mar 2022, 14:19 WIB Last Updated 2022-03-05T10:02:41Z



SUMENEPPolisi Resort (Polres) Sumenep kembali melakukan penangkapan terhadap budak sabu-sabu, di wilayah hukum polisi sektor (Polsek) Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Jum’at, 4 Februari 2022.


Kasus tindak pidana narkoba ini dilakukan oleh anggota Polsek Kangean, sekitar pukul 19.30 Wib. berlokasi di tepi jalan raya termasuk Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa, Sumenep.


Dijelaskan, tersangka atas nama Riswandi Bin Marasip asal desa Laok Jangjang, kecamatan Arjasa, kabupaten Sumenep, dalam kesehariannya ternyata tersangka merupakan seorang kuli bangunan.


Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (Lima) poket/ plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing + 0,92 gram, + 0,92 gram, + 0,99 gram, + 0,89 gram, + 0,86 gram dengan berat keseluruhan + 4,63 gram.


Selain itu polisi juga mengamankan 1 (Satu) Unit HP merek vivo warna merah hitam, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Orange Nopol. : M-6499-XB dan 1 (Satu) buah sarung warna biru dongker variasi kembang warna hijau muda.


Berdasarkan penuturan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, untuk penagkapan ini sebenarnya berawal dari anggota Polsek Kangean yang mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah setempat. Yaitu di jalan Raya Desa Sumber Nangka Kec. Arjasa Kabupaten Sumenep.


“Lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 19.30 Wib, petugas melihat seorang laki-laki sedang mengendarai Sepeda Motor berhenti di pinggir jalan sesuai dengan informasi yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu,” Kata Widi melalui rilis resmi Polres Sumenep. Sabtu, 5 Februari 2022.


Berdasarkan kecurigaan, kata Widiarti si pelaku berhasil diringkus anggota Polsek setempat dan dibawa ke kantor Polsek Kangean guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.


“Bahwa 5 (lima) poket/ plastik Narkotika jenis sabu didapatkan dengan cara menerima sebagai titipan untuk dijual kembali dari temannya yang bernama HOLIL alamat Desa Laok Jangjang Kec. Arjasa Kab. Sumenep, kemudian petugas melakukan pengembangan ke rumah HOLIL untuk dilakukan penangkapan akan tetapi yang bersangkutan tidak ada, selanjutnya tsk. RISWANDI Bin MARASIP beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.


Akibat perbuatannya Riswandi mendapatkan hadiah Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Untuk diketahui bahwa setelah dilakukan tes urine ternyata tersangka terdeteksi positif.

RECENT POSTS