,

Iklan

Iklan

Stop Rasisme Terhadap Etnis Tionghoa di Pamekasan

SerikatNasional
27 Feb 2022, 21:43 WIB Last Updated 2022-02-27T14:59:20Z

 


Oleh : Sulaisi Abdurrazaq (Ketua DPW APSI Jatim)


"Kita harus mengatasi rasisme sistemik dalam sistem peradilan pidana kita".

(Hillary ClintonPolitikus Amerika Serikat 1947)


KALIMAT Hillary di atas seperti sebuah lukisan, tentang kebencian rasial yang menjadi hantu bagi Amerika.


Tak hanya Amerika, Indonesia tak pernah pula kehabisan tinta untuk melukis peristiwa rasial yang memilukan.


Riset Amy Freedman dari Franklin and Marshall College, Amerika, melukiskan bahwa kebencian terhadap etnis Tionghoa di Indonesia adalah hasil politik pecah belah penguasa. 


Pada buku _"Political Institutions and Ethnic Chinese Identity in Indonesia",_ Freedman menyebut Soeharto memaksa kelompok Tionghoa melakukan asimilasi sembari mengidentifikasi mereka sebagai non pribumi.


Jauh sebelum itu, pada 10 Oktober 1740, Gubernur Jenderal Hindia Belanda ke-25, Adrian Volckanier mengeluarkan surat perintah: bunuh dan bantai orang-orang Cina.


Apa pasal? Begitulah huruf terukir dalam labirin sejarah, Tionghoa melawan penjajah ketika nusantara dikuasai Belanda/  Vereniging Oost Indische Compagnie (VOC).


Akhirnya, banyak orang Tionghoa ditahan dan dibantai, hartanya dirampas, perempuan diperkosa, anak-anak dibunuh.


Pembantaian berlangsung 3 hari, tak kurang dari 10.000 orang Tionghoa tewas, 600 hingga 700 rumah terbakar. Peristiwa itu mashur dengan istilah “Geger Pecinan" di Batavia 9/10/1740.


Alwi Shahab dalam buku Betawi: Queen of the East bertutur, Belanda membuang mayat-mayat ke Kali Angke, hingga air berubah warna jadi darah (Baca pula Kali Angke: The Killing Field_ 2013/01/08/).


Tionghoa mengalami tekanan cukup pilu dari penguasa, bahkan hingga pasca 1965. Rasisme meningkat karena Cina dianggap berada dibalik peristiwa G/30S PKI 1965 dan PKI dinilai menjadi pengatur skenario merebut kekuasaan Indonesia.



Rasisme adalah perilaku jahiliyah yang menyerang alam bawah sadar, sehingga wajar bila Abraham J. Heschel, seorang filsuf Yahudi mengatakan: "Rasisme adalah ancaman paling buruk manusia terhadap manusia. Kebencian maksimal dengan alasan minimal."


Rasisme terhadap etnis Tionghoa di Pamekasan, sepanjang tahun 2021 hingga 2022 ternyata bersemi melalui protes aktifis Fara bersama dengan Serbu, bahkan PD Pemuda Muhammadiyah ikut bercokol di situ.


Abdurrahman alias Arman selaku Ketua Fara berorasi dengan menggunakan kata-kata: _*“…cukong-cukong Cina”*_, yang menunjukkan rasa benci terhadap sesama warga negara. 


Bunyinya kira-kira begini: _“sudah jelas sesuai dengan UU, bahwa laut dan angkasa tidak boleh di sertifikat, tapi nyatanya di wilayah Desa Ambat ada reklamasi bahkan itu dimiliki oleh oknum *cukong-cukong Cina*”._ 


Seharusnya BPN mengajukan ke Pengadilan, sehingga sertifikat itu bisa ditarik kembali. Itu juga sebagai salah satu bukti bahwa BPN berpihak kepada masyarakat bukan kepada oknum cukong Cina”.


Kalimat-kalimat lainnya yang mencerminkan sikap rasis tersebut tersebar di media-media cetak dan elektronik, media-media sosial serta kanal YouTube.


Ketika Direktur PT. Tirta Abadi Sukses yang kebetulan senior saya merasa dirugikan atas tindakan-tindakan aktivis rasis itu dan meminta reasioning hukum tentang potensial atau tidak menjadi delik pidana, maka saya jawab:


Dapat saja kita uji lewat jalur peradilan pidana, pintu masuknya Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Biarkan lembaga peradilan yang menentukan."


Karena hukum pidana merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh (ultimum remedium), maka dalam waktu dekat akan kami kirim Surat Peringatan terlebih dahulu, siapa tahu mereka memilih menjadi manusia (*).

RECENT POSTS