,

Iklan

Iklan

Sembunyi Dirumah Mertua, Pelaku Curanmor Di Ngantru - Tulungagung Diringkus Polisi

SerikatNasional
25 Nov 2021, 03:16 WIB Last Updated 2021-11-24T20:16:58Z


Serikatnasional.id| Pria berinisial YAH (47) yang beralamatkan di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung harus digelandang Anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung untuk dijebloskan ke dalam sel tahanan. YAH diamankan polisi karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Vario 125 warna biru Nopol AG 3106 REQ milik korbannya yakni AS (47) warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.



Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/11/2021) membenarkan adanya penangkapan pelaku.



"Benar, Unit Reskrim Polsek Ngantru yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Imam Basroni S.H. telah berhasil meringkus terduga pelaku pada hari Selasa,( 23/11/2021) lalu sekira pukul 13.00 WIB, dimana saat itu pelaku sedang berada dirumah mertuanya di Desa Manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri," terang Nenny.



Lebih lanjut, Nenny menjelaskan tindak pencurian diketahui pada hari Senin, (08/11/ 2021) sekira pukul 19.30 WIB dimana saat itu korban sedang sibuk mengurusi acara tahlilan keluarga dirumahnya di Dusun Besinan Desa Ngantru. Sebelumnya anak korban memarkir satu unit motor Honda Vario milik korban tersebut dihalaman depan rumah korban dan meletakkan kunci motor tersebut diatas gallon air yang berada diruang tamu, setelah acara tahlilan selesai korban mendapati sepeda motor miliknya tersebut telah tidak ada dihalaman depan rumahnya berikut kunci motor tersebut yang sebelumnya ditaruh diatas gallon juga sudah tidak ada. Mengetahui hal tersebut korban menanyakan perihal keberadaan motor kepada anaknya dan berdasarkan keterangan saksi tersebut, motor korban telah dibawa oleh pelaku YAH tanpa seijin korban maupun saksi.



"Setelah acara tahlilan korban baru mengetahui jika motor korban dan STNK yang tersimpan didalam jok motor dibawa oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah)," lanjut Nenny.



Masih menurut Nenny, Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Ngantru pada Selasa, (23/11/2021). Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Ngantru bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.



"Dari hasil penyelidikan. Anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang sisa penjualan motor korban sebesar 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah)," sambungnya.



Atas perbuatannya, kini pelaku yang merupakan warga asal Desa Jia Kecamatan Sape Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan sebagai tersangka.



"Hingga kini tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Mapolsek Ngantru guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 e dan 5 e KUH Pidana," pungkas Nenny Sasongko.(im)

RECENT POSTS