Tulungagung-SerikatNasional.id|Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung pada Minggu (03/10/2021) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Benny A.S (24), alamat Lingkungan 4 RT 01 RW 02 Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Selasa (05/10/2021) saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pelaku sebelumnya berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol AG 6740 TL milik Rokim (61) warga Dusun Krajan, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
"Namun sayang, belum terlalu jauh saat pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban, aksinya tersebut keburu kepergok oleh pemilik dan saksi, sehingga dilakukan pengejaran hingga berhasil diamankan," terang Nenny.
Lebih lanjut Nenny mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh pemilik sepeda motor dengan dibantu oleh saksi dan selanjutnya diserahkan ke anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung.
"Pelaku saat ini, sudah diamankan di sel tahanan Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung beserta barang buktinya guna dilakukan proses lebih lanjut," lanjut Nenny.
Untuk mengantisipasi kejadian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Nenny menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dengan memberikan keamanan ganda terhadap sepeda motornya, agar tidak menjadi korban pencurian.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana. Kepada masyarakat kami himbau agar tetap waspada dan tidak memberi ruang kesempatan bagi pelaku tindak kejahatan," pungkas Nenny. (achmad)