,

Iklan

Iklan

Pelaku Jambret di Jalan Raya Tegalrejo Rejotangan Akhirnya Diciduk Polisi, Ternyata Begini Modus Operandinya

SerikatNasional
6 Jun 2022, 22:04 WIB Last Updated 2022-06-06T15:04:30Z


TULUNGAGUNG - Seorang pria berinisial DA umur 25 tahun warga asal Dusun/Desa Krisik  Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar ditangkap 

Unit Resmob Satreskrim Polres Tulungagung.


Pasalnya, DA diduga telah melakukan penjambretan di jalan  Raya masuk Desa Tegalrejo Kecamatan Rejotangan.

Yang mana pelaku melakukan penjambretan kepada seorang korbannya yakni RM perempuan asal Desa Tegalrejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.


"Peristiwa penjambretan  pada Jumat (22/04/2022) lalu sekira pukul 12.00 WIB dan pelaku berhasil ditangkap  Unit Resmob Satreskrim dirumahnya pada hari ini sekira pukul 01.00 WIB," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Rabu (18/05/2022) 


 Anshori lebih lanjut mengungkapkan modus operandinya, yang mana dalam menjalankan aksinya ini pelaku mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R hitam tanpa plat nomer kemudian mencari sasaran dengan membututinya terlebih dulu. 


"Setelah berhasil membuntuti korban, kemudian pelaku memepet target/korban yang saat itu bersama saksi  dari arah kiri yang mana saat itu korban juga mengendarai sepeda motornya, kemudian pelaku mengambil tas milik korban dan langsung kabur," lanjut Anshori.


Atas kejadian itu korban mengalami kerugian,  karena tas korban yang berisi HP, STNK Sepeda Motor, KTP, Sim C, ATM Bank Jatim, ATM Bank BNI, Kartu NPWP, Kartu BPJS dan Flashdisk yang ditaruh disetir motor dirampas  paksa oleh pelaku. 


"Dari penangkapan pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam,

1 (satu) pasang Plat nomor AG 4623 OBG, 

 1 (satu) lembar STNK Honda CB 150 R warna hitam nopol AG 4623 OBG  dan 1 (satu) buah HP Samsung A6," sambungnya.


Setelah menjalani penyidikan, pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP.


"Hingga saat ini tersangka yang merupakan residivis dalam kasus  percobaan pencurian di TKP Blitar tahun 2019 ini masih diamankan di Rutan Polres Tulungagung guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(im)

RECENT POSTS