,

Iklan

Iklan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sangat di Sayangkan Untuk di Bahas

@SerikatNasional
19 Mei 2022, 15:02 WIB Last Updated 2022-05-19T08:02:16Z

 


OPINI -  Kedudukan BPD dan kades dalam struktur pemerintahan desa secara struktural berada dalam garis koordinasi yang artinya kades dan BPD kedudukannya sama. 


Tetapi jika dilihat fungsi dan tugasnya dalam penyelenggaraan pemerintah desa, justru BPD yang memepunyai fungsi yang istimewa, karena BPD mempunyai tugas pengawasan dan monitoring terhadap kinerja kades, bahkan melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala Desa.


Lantas yang terjadi fungsi dan tugas BPD lemah atau di Lemahkan?


BPD dan kades adalah satu kesatuan yang di naungi oleh pemerintah kabupaten. Katakan BPD adalah tangan kanannya bupati karena memiliki tugas istimewa seperti yang sudah di jelaskan diatas, sementara kades adalah tangan kirinya bupati yang di percaya mengelolah anggaran yang difasilitasi siltap, tunjangan, biaya operasional, dan jaminan kesehatan.


Sementara disisi lain BPD hanya Sebatas tunjangan dan operasional, dari analisis tersebut apakah BPD kuat?


Bayangkan saja bagimana BPD bisa kuat, belum lagi timbul rasa bahwa kepala desa lah yang mendapat perhatian lebih dari pemerintah kabupaten. 


Disinilah seharusnya BPD menunjukan taringnya menggunakan hak Istimewanya yang di percayakan oleh pemerintah kabupaten.


Dalam menjalankan tugasnya masing-masing, BPD dan kepala desa harus berada dalam satu koridor dan mencicipi proses dalam satu wadah dengan porsi yang tidak seimbang.


Dalam hal ini tugas BPD adalah sebuah pengabdian dan selalu mengawasi tugas dan kinerja kepala desa selaku tata kelola pemerintahan di desa.


Salam Demokrasi

Semoga selalu patuhi tugas dan fungsinya masing.


Oleh: Sandrianus Janur, S.Ap


RECENT POSTS