,

Iklan

Iklan

Mantan Kades Mlaka Kabupaten Sampang Diduga Masih Terlibat Penyaluran Bansos BPNT, Kok Bisa?

SerikatNasional
27 Feb 2022, 06:32 WIB Last Updated 2022-02-28T15:09:49Z


SAMPANG - Ada adagium yang mengatakan bahwa, kekuasaan itu dekat dengan korupsi. Kekuasaan yang tidak terkontrol akan menjadi semakin besar, beralih menjadi sumber terjadinya berbagai penyimpangan. Makin besar kekuasaan itu, makin besar pula kemungkinan untuk melakukan korupsi.


Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor : 188.45/272/KEP/434.013/2021 tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak yang akan di adakan pada tahun 2025 mendatang, maka pelaksanaan pemerintahan desa dilaksanakan oleh Penjabat Desa (PJ) hal tersebut juga telah diatur sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. 


PJ Kades mempunyai kewenangan yang setara dengan Kades definitif, berhak menandatangani APBDes, merubah APBDes, membut Perdes bersama BPD, merubah struktur desa, sampai dengan penyaluran bansos berupa bpnt dan PKH dan bantuan lainnya. 


Tetapi justru yang terjadi di desa Mlaka, diduga ada keterlibataan mantan kades mlaka dalam penyaluran bansos masih saja dilakukan. hal ini sesuai dengan rekaman salah satu warga tepatnya pada hari (jum'at tgl 25 Februari 2022 kisaran jam 19:00 Wib) masyarakat berbondong-bondong mendatangi rumah mantan kades untuk mengambil undangan pengambilan bansos BPNT di kecamatan pada hari (sabtu tgl 26 Februari 2022 ) yang di duga juga ada keterlibatan BPD desa mlaka dalam kegiatan tersebut. 


Saat di konfirmasi oleh salah satu warga ke PJ desa melalui watsaap tentang kegiatan yang di adakan tengah malam di kediaman mantan kades tersebut, PJ desa justru tidak mengetahui tentang kegiatan pada malam itu karena tidak ada kordinasi bahkan informasi yang diterima oleh PJ desa terkait adanya penyaluran bansos bpnt tersebut. 


Hal ini membuktikan bahwa PJ desa tidak memegang kendali penuh atas roda kepemimpinan pemerintahan di desa mlaka.


"Alih-alih masih saja ada ikut campur dan keterlibatan mantan kades mlaka yang nyata-nyatanya sudah menjadi masyarakat biasa dan sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan desa mlaka. semua urusan desa harus di alihkan kepada PJ baik itu penyaluran bansos, pengelolaan apbdes, ADD dll," Ujar salah satu warga yang enggan untuk disebutkan namanya.


Selain itu harapan besar HN sebagai warga desa mlaka yang mengatakan "Semoga kejadian yang terjadi di desa mlaka tidak terjadi di desa lain dan bisa menjadi bahan evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten untuk memperketat pengawasan teknisi di lapangan terhadap jalan pemerintahan desa yang kini seharusnya dilaksanakan oleh PJ bukan lagi oleh mantan kades". harapnya.


Pewarta : (Ndz/Tim 9)


RECENT POSTS